Komisi II DPRD Bengkulu Utara Adakan Hearing Soal HGU

Komisi II DPRD Bengkulu Utara Adakan Hearing Soal HGU--
RADAR BENGKULU - Komisi II DPRD Bengkulu Utara mengadakan rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang terletak di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara.
Rapat dengar pendapat ini dilakukan setelah DPRD Bengkulu Utara menerima surat dari masyarakat Kecamatan Batik Nau yang protes dengan keberadaan PT PDU.
Warga juga menduga adanya dokumen persyaratan yang tidak sebenarnya yang disampaikan oleh PT PDU ke Kementerian ATR/BPN untuk perpanjangan izin Hak Guna Usaha tersebut.
Dalam hearing, Komisi II juga bukan hanya mengundang masyarakat yang mengajukan permohonan hearing tersebut, namun Komisi II DPRD Bengkulu Utara juga mengundang Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.
Nur Hasan, salah seorang perwakilan warga menuturkan jika konflik agraria antara warga Desa Penyangga dan PT PDU sudah terjadi belasan tahun lalu.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Emak-Emak Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Tim Monitoring Pemda BU Langsung Rapat
BACA JUGA:DPRD BU Minta Ingatkan Peran Swasta untuk Kesejahteraan Warga Bengkulu Utara
Bahkan, warga juga menolak perpanjangan izin hak guna usaha yang sempat diajukan perusahaan. Namun nyatanya perusahaan sudah mendapatkan perpanjangan izin dari Kementerian ATR/BPN terhitung 2023 lalu. “Maka kami sangat kecewa dan heran karena masyarakat tidak pernah menyetujui perpanjangan izin usaha perusahaan. Selain itu, masih ada lahan-lahan perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat,” kata Nur Hasan.
Selain itu, mereka juga sudah mendapatkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh PT PDU saat mengajukan perpanjangan izin hak guna usaha. Ia menduga adanya persyaratan yang tidak sebenarnya yang disampaikan dalam persyaratan pengajuan perpanjangan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Ardin Silaen menerangkan jika pelaksanaan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi II ini sebagai upaya penyelesaian konflik di masyarakat.
Tertutama yang terkait dengan perkebunan yang memang banyak terjadi di Bengkulu Utara. Komisi II juga sengaja menghadirkan pihak-pihak terkait, sehingga apa yang dicurigai oleh masyarakat bisa dijawab langsung oleh instansi terkait yang berwenang. “Sehingga kita pertemukan masyarakat yang menyampaikan protes tersebut dengan instansi terkait, sehingga ada titik terang terkait dengan konflik tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Fokus Soal Perlindungan Anak & Perempuan
Ia juga menyampaikan konflik agraria memang banyak terjadi di Bengkulu Utara karena besarnya angka investasi yang terkait dengan lahan, baik itu perkebunan maupun pertambangan.