Disperindag Bengkulu Bebaskan Retribusi untuk Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan 2025

Disperindag Bengkulu Bebaskan Retribusi untuk Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan 2025--
RADAR BENGKULU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan bahwa pedagang yang berjualan di pasar tumpah atau pasar kaget selama bulan Ramadhan 2025 tidak akan dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief menjelaskan bahwa pedagang UMKM yang ingin berpartisipasi di pasar tumpah Ramadhan 2025 harus melapor terlebih dahulu kepada pihak kelurahan setempat. Selanjutnya, kelurahan akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pasar.
“Kami berharap pasar tumpah ini dapat berjalan dengan tertib sesuai peraturan. Oleh karena itu, pedagang diharapkan berkoordinasi dengan kelurahan terlebih dahulu,” kata Jasya Arief.
Selain memfasilitasi pedagang, Disperindag juga berkolaborasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu untuk melakukan pengecekan rutin terhadap takjil yang dijual di pasar tumpah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar kesehatan.
BACA JUGA:Sejalan Dengan Presiden dan Gubernur, Walikota Juga Larang Jual LKS - Buku di Sekolah
BACA JUGA:Turnamen Badminton Cup Series 1 KAHMI Kota Bengkulu: Wadah Kebersamaan Lintas Generasi
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar semua produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.”
Meskipun pedagang tidak dikenakan biaya retribusi, mereka tetap diwajibkan membayar retribusi kebersihan kepada instansi terkait. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan area pasar tumpah selama bulan Ramadhan.
“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pedagang tetap harus membayar retribusi kebersihan.”
Disperindag juga mengingatkan agar pedagang tidak membuka lapak di tempat yang melanggar peraturan daerah (Perda). Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pasar tumpah selama Ramadhan 2025 berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu.
“Kami ingin pasar tumpah ini menjadi wadah yang positif bagi pedagang dan pembeli. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Jasya Arief.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Bersubsidi Aman Selama Ramadhan
BACA JUGA:Hari Bakti Rimbawan ke-42: Aksi Nyata Jaga Kelestarian Hutan di Bengkulu