Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadhan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi--

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengungkapkan bahwa SKB tersebut akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penyesuaian jam kerja ASN di wilayahnya. 

"Semua sudah kami terima, termasuk SKB 3 Menteri yang akan menjadi pedoman pelaksanaan selama Ramadan nanti," kata Haryadi.

 Ia menegaskan, Pemprov Bengkulu akan  menyesuaikan regulasi tersebut dengan kebijakan daerah, termasuk dalam hal pelayanan publik.  

Menurut Haryadi, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengorbankan efisiensi dan efektivitas kerja. 

"Regulasi dari pusat akan kami ikuti, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan daerah, termasuk efisiensi waktu dan efektivitas hasil kerja," ujarnya.  

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Lakukan Efisiensi Anggaran, Infrastruktur jadi Prioritas

BACA JUGA:Komsisi 1 DPRD Bengkulu Utara Cek & Temukan Pembangunan yang Belum Tuntas

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jam kerja mingguan ASN selama Ramadhan akan dipangkas menjadi 32 jam 30 menit. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian jam masuk kerja dan waktu istirahat harian.  

Mulai Ramadhan mendatang, jam masuk kerja ASN diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih lambat 30 menit dari jadwal normal pukul 07.30 WIB. 

Sementara itu, waktu istirahat harian juga mengalami penyesuaian. Pada Senin hingga Kamis, waktu istirahat dipersingkat menjadi 30 menit. Sedangkan pada hari Jumat, ASN diberikan waktu istirahat selama 60 menit untuk persiapan ibadah Jumat.  

"Jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.00 WIB, sedikit lebih santai, dan waktu pulang kerja juga dipercepat. Kami akan mengintegrasikan aturan ini dengan kebijakan daerah."  

Selain itu, waktu istirahat harian tidak akan dihitung dalam perhitungan jam kerja mingguan. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu ibadah dan istirahat selama bulan Ramadan.  

Di sisi lain, Haryadi menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan