Anak-anak RI di Bawah 12 Tahun Makin Ngeri Keracunan Medsos

Anak-anak RI di Bawah 12 Tahun Makin Ngeri Keracunan Medsos--

Tak hanya itu, sebanyak 13 persen anak-anak juga memiliki akun rahasia yang tidak diketahui orang tuanya. 

"Fakta ini memperjelas bahwa kita perlu melakukan lebih banyak upaya dalam memastikan anak-anak kita tetap terlindungi saat menjelajahi dunia digital," pungkasnya. 

BACA JUGA:Cek NIK KTP dan NISN Siswa Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025 Termin 1, Intip Bocoran Jadwal Cair!

BACA JUGA:5 Daftar Beasiswa yang Tidak Kena Efisiensi Pemerintah, Ada KIP dan PIP?

Adapun, negara-negara yang sudah menerapkan aturan perlindungan anak di ruang digital, seperti Inggris, Australia, Prancis, Amerika dan Jerman.

Di Inggris, Online Safety Act mengkriminalisi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intellegent untuk pembuat dan penyebaran materi pelecehan seksual anak.

Lalu, di Australia, pemerintah melaranh anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial untuk melindungi kesehatan mental mereka.

Kemudian, di negara Prancis dalam regulasinya mewakili izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk mendaftar media sosial.

Selanjutnya, Amerika Serikat memiliki Childern's Online Privacy Protection yang membatasi pengumpulan data anak di bawah 13 tahun oleh platfom media digital.

Terakhir ada Jerman, yang mewajibkan platform menyediakan anak-anak di bawah usia 16 tahun memerlukan izin orang tua untuk menggunakan platform media sosial. (disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan