Ada Temuan Diduga Melakukan Pelanggaran Kampanye di Kampus

temuan bawaslu kota bengkulu soal pelanggaran kampanye di kampus-ist-

 

RADAR BENGKULU - Dari 179 kampanye, ada tiga yang menjadi temuan Bawaslu Kota Bengkulu. Dua diantaranya diduga pelanggaran terkait kampanye di kampus pada waktu dan tempat yang berbeda.

 Sebagai terduga dalam temuan ini merupakan salah satu Calon Presiden dan salah satu Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu. Untuk lokasi tiga temuan ini di Kecamatan Teluk Segara. Kemudian di Ratu Agung dan Kampung Melayu.

Bentuk temuan yang terjadi di Teluk Segara terduga melakukan kampanye di dalam kampus bukan di hari Sabtu dan Minggu dan juga membawa atribut kampanye. Kemudian, untuk temuan di Ratu Agung adanya bahan kampanye masuk dalam dilingkungan kampus. Sedangkan temuan di Kecamatan Kampung Melayu belum bisa diketahui lantaran masih dalam proses oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

Selanjutnya, untuk dua hasil temuan sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota untuk ditindaklanjuti. Sedangkan satu temuan yang ada di Kecamatan Kampung Melayu dalam proses.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Menjalin Silaturahmi dengan Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Menghadapi Era Digital, Toko Buku Gramedia Tidak Gentar dan Tetap Ramai Pembeli

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Ahmad Maskuri menyampaikan, masa kampanye yang sudah berlangsung sekitar 49 hari sejak dimulai pada 29 November 2023 lalu, setidaknya sudah sebanyak 179 kampanye dilakukan. Semua bentuk kampanye di wilayah Kota Bengkulu. Baik itu pertemuan tatap muka ataupun pertemuan terbatas meskipun Penyerahan Bahan Kampanye (BK) dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau kegiatan-kegiatan lain, sesuai dengan amanat Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, semua diawasi oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Kelurahan. Sehingga dari pengawasan tersebut tercatat ada tiga diduga pelanggaran. Kemudian, tujuan saran perbaikan dan tiga temuan.

"Dari hasil pengawas kawan - kawan Panwascam dan Pengawas Kelurahan, dari 197 Kampanye ada tiga dugaan pelanggaran, tujuh saran perbaikan , tiga temuan," sampainya.

Sementara itu Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Bengkulu, Leka, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada 18 partai dan para calon DPD serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon wakil presiden tingkat Kota Bengkulu, agar mematuhi ketentuan tentang mekanisme, tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan kampanye.

"Sudah sebanyak tiga kali kita memberikan surat imbauan kepada Parpol dan Calon DPD serta Tim Kampanye capres dan cawapres," ungkapnya (wij)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan