Polresta Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba, Mahasiswa dan Residivis Ditangkap

Polresta Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba, Mahasiswa dan Residivis Ditangkap--
RADAR BENGKULU – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Tiga tersangka diamankan, termasuk seorang residivis dan dua mahasiswa.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung, menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu pada Jumat, 14 Februari 2025. Beliau menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.
Kernologi Penangkapan Pertama MA (27), Mahasiswa dan Residivis Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba menangkap MA di Jalan Veteran, Pasar Jitra, Kecamatan Teluk Segara. MA, yang berstatus mahasiswa dan residivis kasus narkoba pada tahun 2010 dengan vonis 4 tahun penjara, kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram yang disembunyikan dalam casing handphone. Selain itu, polisi menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, di Perumahan Perumdam Blok T, Kelurahan Kandang Mas, tim Satresnarkoba menangkap MF. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 1,26 gram yang disimpan dalam tas Eiger milik MF. Barang bukti lain yang disita adalah satu unit handphone.
BACA JUGA:HSNI Desak Pemerintah Menambah Kuota BBM Subsidi untuk Nelayan Bengkulu
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Otw Cair, Warga Cek NIK KTP Masing-masing!
Masih pada 6 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi yang sama dengan penangkapan MF, polisi menangkap DS, seorang buruh harian. DS kedapatan memiliki satu paket kecil ganja seberat 4,97 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Seven, serta satu linting ganja siap pakai. Selain itu, disita pula satu unit handphone dan sepeda motor milik DS.
Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi menyimpan barang haram tersebut di tempat-tempat tersembunyi seperti casing handphone, tas, dan kotak rokok. Total barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 1,32 gram dan ganja seberat 4,97 gram, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Para pelaku akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Kapolsek Ketahun Sambangi Warem di Jalan Tambang
BACA JUGA:Beruang Madu Teror Warga Benteng, BKSDA Pasang Perangkap
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kombes Pol Sudarno mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkotika. Beliau juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.