Bareskrim Polri Telah Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten--Candra Pratama--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Akhirnya Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin, 3 Februari 2025.
Lebih lanjut dikatakan, adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Masih dalam kesempatan itu, Djuhandhani merinci ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Program MBG di Provinsi Bengkulu Dilakukan 5 Hari secara Kontinyu
BACA JUGA:Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai 4 Februari 2025
Hanya itu? Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sejak Awal Januari
Untuk diketahui, sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana. Yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Sampai saat ini direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif," ujar dia.