Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut, Pendamping dan DPMD Dipanggil, Ini Jadwalnya

Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut--

"Yang paling penting itukan bagaimana pengelolaan dana desa di tahun 2025 ini dan selanjutnya bisa aman, ada perbaikan sehingga tidak lagi banyak temuan. Solusi itu nanti yang kita bedah," tutur Armansyah. 

"Makanya kita dengar dulu keterangan dari banyak pihak terkait. Supaya bisa lebih mendalam, sebagai bahan kita memberikan solusi untuk kebaikan bersama," pungkas Armansyah. 

Sekedar mengulas, pada tahun 2024 lalu tim auditor Inspektorat Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan fisik Dana Desa di ratusan desa di Mukomuko. Hasilnya ditemukan banyak selisih perhitungan. Sehingga pemerintah desa harus mengembalikan temuan tersebut. 

Para Kades tampaknya belum menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan tim Inspektorat itu. Sebab, pemeriksaan tim auditor menggandeng tim ahli dari Dinas PUPR. Sementara pemerintah desa melaksanakan kegiatan fisik berdasarkan RAB dan gambar perencanaan yang sudah diverifikasi TA-ID/PDTI. 

Ketidak samaan acuan itulah yang membuat puluhan Kades atas nama APDESI menyampaikan aspirasi ke Komisi 1 DPRD Mukomuko. 

Dalam hearing atau pertemuan dengan Dewan, Kades menyampaikan usulan toleransi terhadap temuan di desa masing-masing. Dimana mereka (Kades) meminta temuan dibawah Rp 10 juta dihapuskan, dan temuan diatas Rp 10 juta diberikan kesempatan untuk memperbaiki. 

Pihak Inspektorat tidak bergeming meski para Kades mengadukan persoalan tersebut ke wakil rakyat. Inspektorat tetap melanjutkan hasil pemeriksaan dengan mendistribusikan LHP ke pemerintah desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan