Dorong Pengesahan Perda, Akar Global Inisiatif Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Enggano

Dorong Pengesahan Perda, Akar Global Inisiatif Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Enggano--

RADAR BENGKULU – Perjuangan panjang masyarakat adat Enggano untuk memperoleh pengakuan hukum akhirnya menunjukkan titik terang. Berbagai tantangan yang mereka hadapi dalam proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano mulai mendapatkan perhatian serius.

Akar Global Inisiatif, lembaga yang telah lama mendampingi komunitas adat ini, kini mendorong agar Raperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Komunitas adat Enggano yang telah lama berjuang untuk pengakuan identitas dan hak-haknya, kini hampir mencapai tujuannya. Mereka bersama Akar Global Inisiatif, telah melakukan identifikasi menyeluruh dan melengkapi berbagai persyaratan administratif. Seperti penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar pengesahan Perda.

Namun, perjalanan menuju pengesahan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah keberadaan komunitas adat lain seperti Adat Rejang dan Pekal, yang sempat memperumit pembahasan Raperda. “Namun berkat mediasi, proses legislasi kini kembali berjalan dengan lancar,” ungkap Erwin Basrin, Direktur Akar Global Inisiatif.

BACA JUGA:899 Kasus Perceraian di Kota Bengkulu Tahun 2024, 75 Persen Diajukan Istri

BACA JUGA:Tegak Lurus: PWI Bengkulu Tetap Solid Satu Komando, Hadiri HPN Kalsel

Kini, harapan untuk pengesahan Perda semakin besar. Raperda MHA Enggano telah resmi dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Bengkulu Utara dan dijadwalkan untuk dibahas kembali tahun ini.

"Kami sudah bertemu dengan kepala daerah terpilih dan Ketua DPRD. Harapannya, dalam satu hingga dua tahun ke depan, Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda yang mengakui hak masyarakat hukum adat Enggano," ujar Erwin.

Dukungan politik dari para pemangku kebijakan di tingkat daerah menjadi salah satu kunci utama dalam percepatan pengesahan Perda ini. Menyadari pentingnya peran ini, Akar Global Inisiatif terus melakukan lobi-lobi kepada pemerintah daerah dan DPRD agar Raperda MHA Enggano segera menjadi Perda yang sah.

“Pengesahan Perda ini sangat penting bagi masyarakat adat Enggano. Karena dengan adanya regulasi yang jelas, mereka akan mendapatkan dasar hukum yang kuat dalam mengelola wilayah adat mereka, baik itu di darat maupun di laut,” tambah Erwin.

Namun, meski optimis, Erwin menyadari bahwa setelah pengesahan, tantangan besar masih akan terus menghadang. Terutama terkait dengan administrasi dan birokrasi yang berpotensi menghambat implementasi Perda tersebut.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Padati Vihara Buddhayana, Barongsai Jadi Magnet Perayaan Imlek 2025

BACA JUGA:Awal Bulan Ramadhan 2025, Ini Jadwalnya Menurut Kalender Hijriah

Salah satu isu yang dapat memperumit proses selanjutnya adalah pengakuan wilayah laut sebagai bagian dari kawasan ulayat MHA Enggano. Menurut Erwin, dalam Raperda yang disusun, wilayah laut sudah diakui sebagai bagian dari wilayah ulayat mereka, namun ini menjadi tantangan karena urusan laut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara hutan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan