Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf ke Wajib Pajak

Menkeu Sri Mulyani menyempaikan permintaan maafnya atas sistem Coretax yang masih belum sempurna.-dok disway---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permintaan maafnya kepada wajib pajak atas sistem coretax yang masih belum sempurna.

Seperti dikutip dari laman disway.id, permintaan maaf ini disampaikan Sri Mulyani setelah warganet ramai-ramai menyuarakan protes mereka atas sejumlah permasalahan yang ada di dalam sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Untuk menanggapi protes dari masyarakat, Menkeu Sri Mulyani turut menyatakan permintaan maafnya atas sistem Coretax sering error.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic,” jelas Menkeu Sri Mulyani, dalam akun media sosial Instagram resminya @smindrawati, dikutip pada Sabtu 25 Januari 2025.

Menkeu Sri Mulyani juga menyatakan bahwa dirinya tidak memungkiri bahwa dalam mengimplementasikan sebuah sistem baru, akan ada banyak kendala serta hambatan yang harus dihadapi. Terutama ketika berhadapan dengan sistem digital perpajakan seperti Coretax.

BACA JUGA:Menteri BPN Dukung Penerbitan SHM-HGB Pagar Laut Tangerang Didorong ke KPK

BACA JUGA:Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

“Namun, itu semua bagian dari perjalanan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah melakukan sejumlah perbaikan kepada sistem Coretax.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan, dimana dalam lima hari terakhir ini, sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”.

“Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, dimana data faktur pajaknya tidak lengkap,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway pada Kamis 23 Januari 2025.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan