Kejaksaan Agung RI akan Usut Dugaan Korupsi Pembuatan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang, Banten.

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," papar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Minggu, 26 Januari 2025.

Lebih lanjut dikatakan, seperti dikutip dari laman disway.id, "Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.

Sementara itu, Menteri ATR - Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hal  itu dilakukannya sebagai tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ini Sejarah dan Makna Dibalik Logo Mobil Ternama

Lebih lanjut dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Pihak warga Desa Kohod juga mengakui bahwa mereka telah melaporkan SHGB dan SHM ke Kementerian ATR/BPN serta KPK pada 10 September 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Kohod yang bernama Khaerudin.

Khaerudin menjelaskan jika sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di area pagar laut Alar Jiban, Kohod.

"Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut," ujarnya kepada awak media, Sabtu, 25 Januari 2025.

"Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami dan hanya ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti jika di sana ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," sambung Khaerudin.

Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti atas nama Nasrullah dan nama itu telah dicatut ke dalam sertfikat tanpa sepengetahuan korban.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan