Polres Kaur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek di Desa Karang Dapo

Pelaku Pembunuhan FA melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Yeti (14) dan neneknya Bidah (67)-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Rekonstruksi adegan pembunuhan Yeti (14) dan Bidah (67) yang terjadi pada 20 Desember 2024 di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur digelar Polres Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025.
Rekonstruksi adegan pembunuhan itu menghadirkan pihak keluarga korban beserta kuasa hukum, pihak Kejaksaan Negeri Kaur. Adegan ini langsung oleh pelaku FA (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur dihadapan anggota Polres Kaur yang bertujuan untuk mengungkap lebih rinci kronologi kejadian dan bukti-bukti baru.
Pada rekonstruksi terlihat dengan jelas bagaimana adegan tersangka membunuh korban secara brutal dan sadis menggunakan senjata tajam berupa pisau. Setelah terbunuh pelaku menyetubuhi korban hingga proses melarikan diri menggunakan motor Honda Beat Nopol B 4741 FTN milik korban dan bersembunyi di rumah kosong sebelah Jembatan Air Seranjangan Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th,M.Th usai rekonstruksi menyampaikan kepada RADAR BENGKULU bahwa sebanyak 96 adegan ini dimulai saat diri pelaku mengkonsumsi Pil Samcodin, masuk rumah korban dengan motif melakukan pencurian. Setelah itu menghabisi nyawa kedua korban hingga menyetubuhi korban Yeti (14) dalam keadaan tidak bernyawa hingga melarikan diri.
BACA JUGA:Pemda Kaur Rakor Persiapan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak 2025
BACA JUGA:Polres Tanam Jagung Seluas 35 Hektare di Kabupaten Kaur
"Adegan yang ditampilkan pada rekonstruksi lengkap. Itu mulai dari pelaku mabuk mengonsumsi obat-obatan hingga melarikan diri," ujar Kasat.
Dikatakan Kasat, peristiwa berdarah di Karang Dapo pada 20 Desember 2024 lalu pelaku beraksi sendiri. Setelah rangkain rekonstruksi ini, pihaknya akan melakukan pengembangan dan mencari bukti-bukti baru. Jika ditemukan, maka akan didalami dan akan ditetapkan tersangka.
"Peristiwa ini hanya dilakukan oleh pelaku sendiri dalam kondisi pengaruh minum obat-obatan Pil Samcodin," jelasnya.
Sesuai dengan rekontruksi adegan, diketahui korban Yeti ditusuk sebanyak 28 kali di sekujur tubuhnya. Sedangkan neneknya mengalami luka sayatan pada bagian leher. Atas kejadian ini FA ditetapkan tersangka, karena telah menghilangkan nyawa orang dikenakan pasal yakni, Pasal 339 KUHPidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling singkat 5 (Iima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).