Kejari Seluma Pulbaket Soal Honorer Siluman

Kejari Seluma Pulbaket Soal Honorer Siluman--

RADAR BENGKULU, SELUMA - Kejari Seluma kini tengah menindaklanjuti isu honorer siluman yang tengah santer, dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

Kajari Seluma Eka Nugraha, SH. MH mengaku pihaknya sampai saat ini masih menelusuri informasi, terkait honorer siluman yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Seluma.

Menurutnya, indikasi dugaan pemalsuan data hingga praktik korupsi dalam praktik seleksi PPPK, jelas tak hanya menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data, dan korupsi yang akan menyeret pejabat maupun pesertanya.

" Kalau surat pengaduan belum ada kita terima, tapi kita masih menyelidiki hal ini dengan melakukan pengumpulan data keterangan. Karena, praktik korupsi dan pemalsuan data sarat proses seleksi PPPK, " sampai Kajari Seluma Eka Nugraha.

Sementara itu, sejumlah honorer siluman di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Seluma dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, melalui surat resmi dari para honorer yang belum beruntung lulus PPPK tahap I dan surat tersebut telah diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar.

BACA JUGA:Kapolda Launching 10 Hektar Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Terbentur Regulasi, Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus P3K Terancam Dicoret

Dalam surat pengaduan tersebut tercatat ada 3 orang nama yang terseret, lantaran telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui dalam surat tersebut tercatat ada 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK kategori tenaga teknis, yakni HB di Dinas Lingkungan Hidup Seluma, EP di Inspektorat Seluma dan HN di Kecamatan Semidang Alas.

Diungkapkan Samsul, dalam aduan tersebut disampaikan, ketiganya tercatat dalam database BKN sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Semidang Alas Maras, namun kenyataannya HE dan EP diduga tidak pernah menjadi tenaga honorer. Sedangkan HN baru bekerja sejak Juli 2024 lalu di Kantor Camat Semidang Alas Maras.

Aduan ini dibuat oleh 2 orang perwakilan tenaga honorer yang merasa dirugikan. Lantaran mereka aktif bekerja sebagai honorer bertahun-tahun, namun ada honorer siluman yang tentunya tidak memenuhi syarat bisa lulus.

Mereka meminta agar oknum honorer siluman tersebut diberikan sanksi berat, lantaran melakukan kecurangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat pengaduannya telah kita terima. Yang dilaporkan ada 3 orang nama. Untuk saat ini laporannya sedang kita telaah. Rencananya akan kita klarifikasi kepada pelapor dan terlapor dalam waktu dekat, maupun kepala OPD-nya," sampainya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan