Ini Isi Aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang Harus Diketahui

1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Tujuan PPPK Paruh Waktu
Di dalam keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
PPPK Paruh Waktu ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah serta memperjelas status pegawai non-ASN untuk isi jabatan ASN.
Tujuan PPPK Paruh Waktu selanjutnya ialah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk dukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan pada masyarakat.
Sedangkan pengadaan PPPK ini dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN.
Bagi pegawai non-ASN harus mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tak lulus atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2025 tetapi tak bisa mengisi lowongan kebutuhan.