Ini Isi Aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang Harus Diketahui

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis aturan baru mengenai PPPK Paruh Waktu.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar jabatan untuk PPPK Paruh Waktu.
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan dari perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Untuk pelamar CPNS 2024 yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu perlu memahami apa saja aturan yang ada di dalam Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini.
Isi Aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025
Menpan RB menandatangani keputusan terbaru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu pada 13 Januari 2025
Aturan ini dibuat setelah pengumuman PPPK 2024.
Sejumlah pelamar yang ada dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sebagian lainnya berstatus paruh waktu.
BACA JUGA:Perlu Evaluasi, Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Warna Merah yang Jadi Simbol Perayaan Imlek Itu Rupanya Maknanya Ini
Istilah paruh waktu muncul dan membuat para pelamar bertanya-tanya mengenai ketentuan yang berlaku mulai dari sistem kerja sampai gaji.
Dalam keputusan ini, memuat setidaknya 30 diktum yang membahas banyak persoalan terkait PPPK Paruh Waktu. Salah satunya jenis jabatan yang dibutuhkan.
7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut ini adalah diktum ketiga Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan ada tujuh (7) jenis jabatan yang nantinya diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu, antara lain: