Lengkap, Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kota Bengkulu Sudah Dilaporkan

KPU Kota Bengkulu--

RADAR BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasat, mengungkapkan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Peserta Pemilu 2024 di Kota Bengkulu telah selesai. Dia menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan audit terhadap penggunaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Hingga ditutup kemarin, sejauh ini 18 parpol telah melakukan pelaporan. Kedepannya akan melalui tahapan yang lain. Karena, ini baru awal,” ucap Rayyendra kepada RADAR BENGKULU  Senin (8/1) sore.

Ia memaparkan bahwa selanjutnya, peserta pemilu akan mengikuti tahapan pelaporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye. Dan pada tahapan akhir akan dilakukan audit oleh akuntan publik.

Rayyendra memberikan penekanan terhadap peningkatan kepatuhan peserta pemilu, meminta agar peserta tidak menunggu waktu yang mendesak untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

“Disiplin dalam ketepatan waktu dalam tahapan harus dipatuhi oleh peserta pemilu,” ucap Rayyendra. 

BACA JUGA:Selamat Tinggal Retribusi Tera Ulang, Salah Satu Sumber PAD Mukomuko

Meski demikian, ia memberikan apresiasi. Karena, tahapan LADK berhasil dilewati meskipun jadwal peserta pemilu cukup padat.

“Saya apresiasi untuk tahapan LADK ini. Baik dari peserta pemilu ada juga Bawaslu yang setia melakukan pengawasan,” tambahnya.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan, juga menjelaskan bahwa hingga pukul 23.59 WIB Minggu (7/1), pelaporan atau penyerahan LADK yang sempat terdapat tiga parpol dan empat DPD RI yang belum menyelesaikan dapat terselesaikan.

“Saat ini sudah selesai dan lancar menyerahkan LADK. Untuk DPD RI juga sudah menyerahkan laporan dana kampanyenya,” ucap Sarjan.

BACA JUGA:Lagi, Bantuan Masjid Catut Nama Bupati Seluma

BACA JUGA:Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih

Sarjan menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap jadwal penyerahan LADK dapat berakibat pada sanksi berat. Termasuk pembatalan pencalonan atau diskualifikasi sebagai peserta Pemilu.

"LADK merupakan syarat wajib.  Ketidakpatuhan dapat berujung pada pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)." 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan