Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri memimpil apel di hari perdana masuk kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Mukomuko di tahun 2024, Selasa (2/1)-Seno-

 

"Dua HGU itu sebelumnya semua punya PT. Agricinal dan pemilik barunya PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Total BPHTB yang dibayar sebesar Rp 10,3 miliar," urai Kabid. 

 

"Sementara lainnya, ada sekitar Rp 500 juta BPHTB diperoleh dari perorangan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan kapasitas kecil, tapi sudah memenuhi ketentuan wajib membayar BPHTB. 

 

Dijelaskan Ila, BPHTB baru dikenakan jika ada seseorang atau pihak memperoleh hak atas tanah dan bangunan diatas Rp 60 juta. Yang dikenakan pajak BPHTB nilai yang diatas 60 juta. 

BACA JUGA:Lagi, Bantuan Masjid Catut Nama Bupati Seluma

BACA JUGA:Kapolres Kaur Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

BACA JUGA:DPMPTSP BS Keluarkan 1085 Perizinan Tahun 2023

"Contoh, si A dapat hak atas tanah, hasil beli misal Rp 100 juta. Maka pajak BPHTB-nya, Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta. Kan Rp 40 juta, yang harus dibayar 5 persen dari Rp 40 juta," papar Kabid. 

 

Ia menambahkan, pajak BPHTB ini tidak bisa diasumsikan, karena pajak ini bersifat insidentil. Kewajiban pajak muncul ketika ada perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

 

"Mudah-mudahan, tahun ini ada lagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang cukup luas, sehingga realisasi BPHTB bisa kembali besar," demikian Kabid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan