Ada Oknum Membakar Pohon, Ini yang Dilakukan. Dinas LH UPTD Pertamanan Kota Bengkulu
Ada Oknum Membakar Pohon, Ini yang Dilakukan. Dinas LH UPTD Pertamanan Kota Bengkulu-Riski-
Setiap orang dan/atau badan hukum dilarang :
a. menebang pohon di kawasan ruang terbuka hijau yang
dikuasai oleh milik Pemerintah Kota tanpa izin
Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
b. merusak sarana dan prasarana atau taman ruang
terbuka hijau yang dikuasai atau milik Pemerintah
Kota.
c. melakukan pemindahan terhadap sarana dan
prasarana ruang terbuka hijau tanpa izin Walikota
atau Pejabat yang ditunjuk.
"Kami meminta tolong Himbauan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan, serta jika melihat orang yang melakukan pembakaran, penyuntikan pembunuh tanaman, membuang kambiunnya untuk melaporkan kepada dinas terkait" Jelas ibu yulianti.
"Karena jika pohon ini tumbang, karena bahayanya juga termasuk pengguna jalan dan banyak orang" Tegas ibu yulianti.