Terungkap Selain Curi Burung, Ternyata Juga Curanmor

Pelaku pencurian burung sekaligus dua motor--

RBI, MANNA -  Seorang pelaku pencurian burung yang tertangkap tangan pada (30 /12/) tahun 2023 yang lalu, ternyata juga pernah mencuri sepeda motor (curanmor).

Hal ini terungkap setelah pihak tim Totaici  Sat Reskrim Bengkulu Selatan melakukan pengembangan perkara. Bahkan dari pengembangan telah melakukan di dua Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Berikut kronologis penangkapan pelaku TA (22 )saat ingin mencuri burung pada 30 Desember 2023 yang lalu. 

Pelaku mengintai saat korban sedang menjemur burung kesayangannya setelah dimandikan. Namun usaha pelaku gagal, dan akhirnya ditangkap oleh masyarakat dan langsung diamankan.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H   menjelaskan burung itu hilang saat korban Sugih (45) sedang memandikan dan  menjemur Burung, kemudian korban  menggantungkan Burung diteras depan rumahnya. Lalu masuk kedalam Rumah untuk mengambil makanan Burung.

BACA JUGA:Masalah Uang, Kades di Bengkulu Selatan Dikeryok 4 Pelaku

"Pada saat korban keluar rumah ingin memberi makan Burung, korban melihat burung dan kandangnya sudah tidak ada lagi di gantungan teras depan rumahnya, atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).Tetapi saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"tutur  Susilo  diruangnnya Minggu(07/01).

Berdasarkan hasil penyidikan Tersangka tersebut  terlibat dugaan tindak pidana curanmor di dua TKP yaitu di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo No.Pol : BD 6692 BQ, No.Ka : MH1HB61148K534152, No.Sin : HB61E1532603.

Serta di Kecamatan Maras Kabupaten  Seluma dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BD 4255 IC, Noka MH1JFZ138KK638563, saat ini masih dilakukan pengembangan karena pelaku diduga terlibat di beberapa TKP.

BACA JUGA:Bantu Ekonomi Warga,PT DSJ Buka Lapangan Kerja, Begini Kata Kadis PMPTSP

BACA JUGA:26 Orang Meninggal di Jalan

"Dari tersangka kita berhasil menyita berupa 1 (satu) Ekor Burung Murai Batu beserta sangkar burung. 1(satu) kunci leter T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih1 (satu) unit sepeda motor Revo warna hitam merah. Tersangka ini  kita terapkan Pasal 363 KUHP “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu  dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Susilo.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan