DLHK BS 'Serang' Sampah Yang Berserakan, Sanksi Disiapkan
Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni,SP membersihkan tumpukan sampah di Jalan Lintas Sumatera Tebing Lubuk Manau, Kecamatan Manna,bersama kru kebersihan-Fahmi-
RADAR BENGKULU,MANNA – Kebiasaan masyarakat yang membuang sampah dipinggir jalan Lintas Sumatera Tebing Lubuk Manau, Kecamatan Manna cukup menggangu aktivitas bagi masyarakat yang melintas.
Akibat tumpukan sampah yang sudah cukup banyak dan panjang, menyambut momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengambil langkah strategis untuk membersihkan tumpukan sampah liar tersebut.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP menyampaikan untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut pihaknya mengerahkan lima unit truk sampah dan puluhan tenaga kebersihan. Untuk langsung diangkut menuju Tempat Pembungan Akhir(TPA),sehingga pandangan masyarakat yang melintas tidak tertuju lagi pada tumpukan sampah.
“Kegiatan ini kita lakukan secara gotong royong,bukan hanya membersihkan tumpukan sampah di Lintas Sumatera Tebing Lubuk Manau, Kecamatan Manna. Tetapi tempat lain yang tertumpuk yang tidak pada tempatnya. Apalagi saat ini sudah mau Natal dan Tahun baru,masa dipinggir jalan banyak sampah,"ujar Haroni saat ditemui di Tebing Mana (23/12).
Saat ini DLHK akan terus berupaya menuntaskan permasalahan sampah liar yang kerap mencemari lingkungan. Jangan sampai persoalan sampah ini menggangu aktivitas masyarakat juga, untuk mengatasi hal ini untuk tahun depan pihaknya juga rencanakan pengadaan armada khusus untuk mengangkut sampah liar.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat tempat pembuangan sampah yang lebih terorganisasi, sehingga sampah tidak lagi berserakan di pinggir jalan, sehingga masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya,dan tidak lagi ditempat - tempat yang tidak seharusnya menjadi tempat sampah.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan bahwa perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan harus diubah. DLHK akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Selatan untuk menindak tegas para pelaku pembuang sampah liar, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Ada aturan yang mengatur tentang ini, termasuk sanksi pidana ringan bagi pelanggarnya.Tentunya dalam hal ini pihaknya tidak akan segan-segan menegakkan aturan demi menjaga kebersihan lingkungan,hal ini juga bukan untuk memberatkan masyarakat tetapi pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan tidak membuang sampah sembarang.
"Setelah kami bersihkan,pihaknya juga masih khawatir terkait pola.pikir masyarakat yang mempunyai kebiasaan kelak,setelah petugas pulang pasti akan kembali kotor karena hal itu sudah kami buktikan,dahulu pernah dibersihkan dan dibuat papan merek larangan buang sampah tapi kenyataan seperti ini,untuk itu kami juga harapkan kepedulian dan kesadaran akan kebersihan lingkungan,"pungkas Haroni.