Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

Menko Kumham Imipan Yusril Ihza Mahendra.-Disway -Ayu Novita---

BACA JUGA:Inilah Sosok Mbah Melan, Guru yang Mendapatkan Penghargaan Anugerah Guru Inspiratif dari Presiden Prabowo

Dengan begitu, Yusril menyebutkan usaha pelaku tersebut tidak tutup atau bangkrut, negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak menganggur, pabrik tidak jadi besi tua, dan sebagainya.

Untuk itu, dia berpendapat penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata dia, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan