Bawaslu Provinsi Terapkan Metode Surat Pernyataan untuk Penerimaan PTPS
bawaslu provinsi bengkulu-ist-
RADAR BENGKULU- Dalam langkah inovatif, Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Debiholdi, mengumumkan bahwa penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) akan menggunakan metode yang lebih sederhana, yaitu melalui surat pernyataan.
Keputusan ini diambil setelah rapat Bawaslu RI yang menghadirkan Bawaslu se-Indonesia, di mana diputuskan bahwa surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, dan surat sehat jiwa dapat diwakili oleh surat pernyataan resmi dari pendaftar.
Debi menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena honor dari PTPS hanya sebesar Rp 1 juta, dan menerapkan syarat seperti pemilu sebelumnya akan merugikan anggota PTPS.
"Keputusan ini diambil setelah kita mengetahui honor anggota PTPS. Apabila dibebankan dengan syarat seperti pemilu sebelumnya, maka gaji cuman untuk syarat itu saja," ungkap Debi.
Surat pernyataan mencakup komitmen PTPS untuk menjalankan tugasnya dengan baik, mematuhi aturan, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak terafiliasi. Debi menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut sudah mencukupi untuk menyatakan komitmen, karena bersifat resmi.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Anggota KPPS
BACA JUGA:DPMPTSP BS Permudah Urus NIB Tahun 2024
BACA JUGA:Isi Kekosongan Kepala Desa, Bupati Bengkulu Utara Mian Lantik 19 Orang Pj Kades
Setelah terpilih, PTPS akan mengikuti pelatihan intensif yang mencakup pengetahuan tentang tata cara pemungutan suara, teknologi yang digunakan, dan penanganan situasi darurat. Langkah inovatif ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, terutama di tengah kondisi pandemi.
"Tentu akan dilakukan pelatihan. Itu tetap kita lakukan sebagai bekal mereka yang diterima nantinya," jelas Debi.
Pendaftaran PTPS akan ditutup pada 6 Januari mendatang, dengan target penerimaan sebanyak 6.210 orang. Meskipun surat pernyataan memudahkan proses, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan dan integritas pemilihan, memastikan bahwa proses tetap adil dan bebas dari manipulasi