Rumus Institut Bersurat ke Yusril: Dorong Pembentukan Undang-undang Restorative Justice

RADAR BENGKULU , MUKOMUKO - Lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi 'Rumus Institut' yang berkedudukan di Kabupaten Mukomuko bersurat ke Mentri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. 

Kepada Yusril, Rumus Institut berharap tempo secepatnya bisa terbentuk sandaran hukum penerapan restorative justice berupa Undang-undang. Mereka juga siap mendukung Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengambil langkah pembentukan Undang-undang tentang restorative justice. 

"Prihal surat kami itu, usulan dan dukungan pembentukan Undang-undang tentang restorative justice," ungkap Sekretaris Rumus Institut, Rusman Aswardi kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024. 

Rusman menuturkan, pihaknya menyambut baik penegakan hukum restorative justice yang sudah mulai diterapkan beberapa tahun terakhir oleh institusi Polri dan Kejaksaan. 

BACA JUGA:Sederet Usulan Pembebasan Lahan, Dana Tersedia Diprediksi Kurang Banyak

BACA JUGA:Perhiptani Mukomuko Sambut Antusias Rencana Penyuluh Pertanian Ditarik Pusat, Jadi Pegawai Kementan?

Pelaksanaan RJ belakang ini masih didasari oleh Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Kapolri, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Menurutnya, perlu ada penguatan sandaran hukum restorative justice kedepan. 

"Kami (Rumus Institut) coba melakukan kajian.  Kalau RJ ini masih didasari peraturan kepala institusi penegak hukum, maka tidak mempunyai dasar hukum yang kuat," sebut Rusman. 

"Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, inikan instrumen atau peraturan bagi internal institusi. Lemah kalau dijadikan sandaran hukum penyelesaian tindak pidana dengan restorative justice," imbuh Rusman. 

Restorative justice memang sudah terbukti menjadi penegakan keadilan yang "memenangkan" kedua belah pihak -pelaku dan korban- pada tindak pidana umum tertentu yang relatif ringan. 

 

"Kalau penegakan hukum restorative justice ini akan terus dilanjutkan, kami memandang perlu dibentuk dasar hukum yang lebih kuat. Undang-undang, atau setidaknya Peraturan Pemerintah," pungkas Rusman. 

Berikut ini isi surat yang disampaikan Rumus Institut kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:

Yang Terhormat;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan