KPK RI Geledah Kantor Disnaker Provinsi Bengkulu, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK RI Geledah Kantor Disnaker Provinsi Bengkulu-Windi/RADAR BENGKULU-

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Reformasi Sistem Data BPJS Kesehatan

Sebelumnya Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur,  ruang kerja Sekda, dan Biro Umum, yang saksikan oleh  Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.

Usai penggeledahan itu diketahui dari tiga ruang yang digeledah penyidik KPK RI membawa pulang dua koper besar, tujuh tas ransel, dua tas sandang kecil, satu tas jinjing, serta satu kardus berisi dokumen penting. Meskipun begitu, isi pasti dari barang-barang tersebut masih dirahasiakan.

Seperti diketahui, bahwa penggeledahan yang dilakukan dua hari berturut-turut ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan kasus OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Gubernur Bengkulu Non aktif Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah non aktif Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka. 

Ketiganya diduga terlibat dalam pungutan ilegal untuk kepentingan Pilkada 2024.

Menurut KPK, Rohidin memerintahkan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dana dan dukungan guna memenangkan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani. Saat OTT berlangsung, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 7 miliar, dokumen aliran dana, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Modus Pemerasan dan Pelanggaran Hukum

KPK menduga praktik pemerasan dan gratifikasi ini dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan Gubernur untuk memaksa bawahannya memberikan sejumlah uang. 

Menurut KPK, modus ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Angin Kencang, Atap Perpustakaan SDN 46 Melayang

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Nyaris Timpa Pengendara

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

Selain melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus ini, seperti diketahui, KPK telah memeriksa 18 pejabat Pemprov Bengkulu. Saksi yang diperiksa itu adalah dua kepala Biro, dua orang Kepala Badan, dan empat orang Kepala Dinas. Mereka adalah AM, YK, DS, MR, H, SY, FEP, dan SD. 

Lalu pemeriksaan dilanjuutkan kepada  kepada 10 saksi lainnya yakni TS, Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, SR, Pegawai Negeri Sipil/Kadisnaker Provinsi Bengkulu.

Lalu E, Pegawai Negeri Sipil/Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, BAS, Pegawai Negeri Sipil/Kadishub Provinsi Bengkulu, MRA Pegawai Negeri Sipil/Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, AT Pegawai Negeri Sipil/Kepala Satpol PP Prov Bengkulu, JH Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan