Ini Formulanya, Kementerian Ketenagakerjaan Resmikan Peraturan UMP Tahun 2025
Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai-Kemnaker---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum tahun 2025.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Reformasi Sistem Data BPJS Kesehatan
BACA JUGA:LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
Sedangkan dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.
Menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
Sementara itu, formula kenaikan UMP 2025 yang akan dipakai diketahui mengacu pada UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Sedangkan nilai yang dipakai untuk menentukan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 adalah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,.