Apa Hukumnya Menemukan dan Mengambil Harta Milik Orang lain? ini Penjelasannya
Kalau Kita Bertemu Harta Orang Lain dan Mengambilnya,Apa Hukumnya -Poto ilustrasi-
Artinya: "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua kondisi membuat hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib. Jadi, perlu untuk berhati-hati dengan barang yang ditemukan.(***)