Ada Beberapa Jenis Mahar yang Tidak Boleh Digunakan
Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan-Ist-
2. Jumlah Mahar yang Memberatkan
Dalam ajaran Islam, ditegaskan bahwa mahar yang memberatkan juga tidak diperbolehkan. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama dalam pernikahan, tetapi hanya sebagai simbol dari ikatan cinta dan kasih sayang.
Pernikahan dengan mahar yang tidak memberatkan justru dikatakan dapat membawa berkah dalam kehidupan rumah tangga. Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).
3. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak memiliki nilai juga tidak diperbolehkan. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, disebutkan bahwa Islam memberikan kelonggaran kepada calon suami yang tidak mampu memberikan mahar dengan nilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk membayarnya secara cicil atau melunasi secara bertahap.
Dalam Islam, mahar yang diperbolehkan adalah yang memiliki nilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon pengantin wanita, seperti hafalan Al-Qur'an serta barang berharga lainnya.