Ada Beberapa Jenis Mahar yang Tidak Boleh Digunakan
Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan-Ist-
Berikut ini penjelasannya terkait mahar pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan
Islam sangat menyarankan kepada perempuan agar tidak mengajukan permintaan mahar yang berlebihan. Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah, Ibnu Watiniyah mengatakan bahwa, penentuan jumlah mahar yang tinggi dapat berpotensi membahayakan kedua calon mempelai.
Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah namun terhambat oleh masalah mahar, maka dapat mengancam kelangsungan pernikahan. Mereka bisa saja menjalani hubungan di luar pernikahan.
Ajaran Islam juga pada hakikatnya selalu memberikan kemudahan kepada para pemeluknya untuk beribadah. Dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).