Talak Bisa Tidak Sah Jika Diucapkan Dalam Keadaan Seperti Ini

Terucap Talak Tapi Tidak Sah, Kalau Dalam Keadaan Seperti Ini Menurut Islam -Poto ilustrasi-

Pendapat kedua didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW ketika Abdullah bin Umar mentalak istrinya yang sedang haid:

"Perintahkanlah dia (Abdullah bin Umar) untuk merujuk istrinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Secara umum hadis ini berkenaan dengan anak Umar bin Khattab yaitu Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya ketika haid. Lalu Umar bin Khattab bertanya langsung kepada Rasulullah Saw mengenai perihal ini. Rasulullah Saw memerintahkan Abdullah bin Umar untuk merujuk istrinya kembali.

 

Ketika itu Rasulullah Saw marah ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat haid, maka Rasulullah Saw menyuruh untuk segera merujuk istrinya karena menceraikan istri saat haid adalah waktu yang dilarang. Keputusan Rasulullah untuk Abdullah bin Umar agar merujuk kembali adalah sah, karena perintah Rasulullah SAW saat itu adalah perintah yang benar sesuai syariat.

 

6. Talak yang Diucapkan Tanpa Niat

Niat merupakan salah satu rukun penting dalam berbagai ibadah dan muamalah dalam Islam, termasuk dalam masalah talak. Talak yang diucapkan tanpa adanya niat untuk menceraikan istri dianggap tidak sah.

 

Hal ini terutama berlaku untuk ucapan-ucapan talak yang bersifat kinayah (sindiran) atau ambigu. Misalnya ucapan "Pulanglah ke rumah orang tuamu" atau "Kamu bebas sekarang". Ucapan-ucapan seperti ini baru dianggap sebagai talak jika memang diniatkan untuk menceraikan istri.

 

Dalil pentingnya niat dalam talak adalah hadits Nabi Muhammad SAW:

 

"Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan