Enggan Tanggapi, Dugaan Mobilisasi Kepsek dan Guru di Kota Bengkulu untuk Dukung Paslon Wali Kota

Ilustrasi Pilkada 2024-RADAR BENGKULU-

BACA JUGA:Dani Hamdani-Sukatno Janjikan Insentif untuk Pembimbing Agama di Kota Bengkulu

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, ketika dimintai klarifikasi oleh sejumlah awak media, enggan memberikan tanggapan melalui sambungan telepon. Gunawan meminta media untuk menemuinya langsung pada Senin, 18 November 2024.

 “Silakan ke kantor saja, Senin kita bicara. Jangan mendesak lewat WhatsApp,” katanya singkat.

Dugaan ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bengkulu. Anggota DPRD, Andi Saputra menegaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

“Kami akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan dan meminta keterangan dari para Kepsek yang diduga menjadi korban mobilisasi,” tegas Andi.

Ia menambahkan bahwa apabila dugaan ini terbukti, Kepala Disdikbud bisa dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.

“Jika benar, ini melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. PNS dilarang terlibat dalam politik praktis. Dan pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, Kerugian Negara Rp 19,5 M

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Pendamping Dana Hibah Rp 34,9 Miliar

Andi juga menyatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu. “Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN. Jika pelanggaran ini terbukti, kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan,” ujarnya.

Netralitas ASN dalam Pemilu menjadi isu krusial yang diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 9 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur bahwa keterlibatan PNS dalam politik praktis, termasuk memobilisasi dukungan untuk kandidat tertentu, adalah pelanggaran serius.

 “Ini tidak hanya soal disiplin ASN, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambah Andi.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga netralitas ASN, terutama dalam kontestasi politik lokal. Jika terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk yang mencederai integritas demokrasi di Bengkulu.

Menunggu Klarifikasi dan Langkah Lanjut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan