LPSK Belum Deteksi Ancaman terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI

LPSK Belum Deteksi Ancaman terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI-Ist-

Korban dirawat di RS. Sembiring dan RS. Putri Hijau dengan biaya ditanggung Kodam I BB. Tersisa 3 orang yang masih dirawat, sementara korban lainnya sudah kembali ke kediaman masing-masing.

Khusus bagi korban yang menderita luka-luka, langkah proaktif LPSK terus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan dan pihak rumah sakit.

 

Selain itu, LPSK juga berkomunikasi dengan kepala desa dalam menjangkau seluruh korban serta melakukan wawancara dan penggalian informasi.

 

Perlindungan melalui uipaya proaktif ini dilakukan LPSK sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana disebutkan dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

 

LPSK juga dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan Pasal 28 (1) UU 31/2014) mengenai sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban, tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

 

Selanjutnya LPSK melakukan proses penelaahan keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan