Sosialisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh bagi ASN di Kabupaten Kaur

Sosialisasi Baznas Kaur--

RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan OPD yang dilaksanakan di Lantai III Setda pada Senin 11 November 2024.

    Sosialisasi ZIS dibuka langsung oleh Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM dihadiri Pengurus Baznas Kaur Ustadz.M. Jalil Spd, dan Kepala OPD.

     Pada kesempatan itu, Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM menjelaskan, sosialisasi terkait dengan peningkatan zakat penghasilan ASN di Kabupaten Kaur secara potensi sekitar Rp 344.641.333 sedangkan baru terealisasi Rp 76.134.742 di 11 November 2024 ini menjadi bahan evaluasi kedepannya. Agar kawan-kawan di OPD untuk mengajak dan menginformasikan untuk membayar zakat, infaq dan shodaqoh, untuk melakukan kewajiban kita untuk bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

    "Kesepakatan dari hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti oleh setiap OPD untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pada 10 Desember 2024 kita akan melihat realisasinya, kita juga berharap TPP pada akhir November 2024 ketika sudah dicairkan, semua ASN bisa melakukan kewajibannya membayarkan zakat dan infaq," sampainya.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Kaur Amankan Bandar Sabu dan BB 18.37 Gram

BACA JUGA:Kementerian Agama Kabupaten Kaur Menerima Pendaftaran PPPK

    Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kaur H.Muhamnad Nasir mengatakan, zakat, infaq dan shodaqoh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 baru terealisasi Rp 76.134.742 dari potensi jika ASN membayar sebesar Rp 344.641.333 ini berdasarkan hitungan terakhir pada Senin, 11 November 2024.

   "Perhitungan Zakat, Infaq dan Shodaqoh ASN di Kabupaten Kaur berdasarkan penghasilan bulanan, TPP, gaji 13 dan gaji 14 tahun 2023 dan berdasarkan nishob 85 gram emas pertahun," jelasnya.

     Ia menghimbau, kepada ASN dilingkungan Pemda Kaur agar segera membayarkan kewajibannya baik Zakat, Infaq dan Shodaqoh sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan zakat, infaq dan shodaqoh tidak akan mengurangi rezekinya malahan akan menambah rezeki dengan jalan yang tidak disangka-sangka.

   "Beberapa tahun ini sudah terlihat dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama ketika ada masyarakat yang mengalami musibah, Baznas bisa memberikan bantuan, berupa uang dan bedah rumah," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan