Satnarkoba Polres Kaur Amankan Bandar Sabu dan BB 18.37 Gram

Satnarkoba Polres Kaur Amankan Bandar Sabu-Hendri-

RADAR BENGKULU, KAUR - Satuan reserse Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan bandar sabu terbanyak sebanyak 18,37 gram sebagai pengedar terbanyak dilakukan oleh JF (27)   yang beralamat di Desa Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah dan OS (19) di Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah pada Rabu 23 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB.

Press release Polres Kaur yang disampaikan, Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma  Trisna S.IK,M.SI didampingi Kasat Narkoba Polres Kaur AKP.Nanuk Irawan,S.Kom menjelaskan, jenis narkoba yang telah berhasil diamankan jenis sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan seberat kotor 22,36  gram dan berat bersih 18,37 gram, senilai lebih kurang Rp 23 juta.

   "Polres Kaur telah menyelamatkan 1000 orang yang terhindar dari penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Kaur AKBP.Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH disampaikan Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK,M.SI didampingi Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan S.Kom pada Jum'at 8 November 2024.

Dikatakannya, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah akibat dari perbuatan tersangka berdasarkan analisa dari Jukrah dari Dit Resnarkoba Polda Bengkulu terkait Program Prioritas ASTACITA, setelah Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, adanya laporan dan informasi masyarakat.

BACA JUGA:Jaringan Tertata dan Masif, Basis Pendukung Militan, Rohidin-Meriani Menang

BACA JUGA:Komitmen bersama Desa ODF di Desa Muara Jaya dengan Puskesmas Linau, terbebas dari BAB sembarangan

   "Penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kaur pada Hari Kamis tgi 18 April 2024 di Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-02/IV/2024/SPKT.RES NARKOBA/POLRES KAUR/POLDA BKL dan laporan hasil penyelidikan," jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya  Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berat melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.

    "Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu yang didapat dari inisial AR. Kedua tersangka beralibi melakukan perbuatan tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan