RADAR BENGKULU — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu bersama Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 sedang menuntaskan proses penyusunan sanggahan dari para pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi. Hingga 30 Oktober 2024, sebanyak 66 pendaftar mengajukan sanggahan, sebagian besar terkait dengan perbaikan dokumen ijazah.
Dari 102 orang yang dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi tahap I, terdapat 66 pendaftar yang memilih untuk menyampaikan sanggahan kepada BKD dan Pansel.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyusun hasil dari sanggahan tersebut.
“Saat ini masih dalam penyusunan. Hasilnya akan kami umumkan sebelum 11 November 2024, apakah sanggahan bisa diterima sehingga status TMS berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap,” jelas Sri
BACA JUGA:DPRD Minta OPD Pemprov Percepat Realisasi Program Prioritas untuk Masyarakat
BACA JUGA:TP Sriwijaya Bengkulu Nyatakan Dukungan Penuh untuk Rohidin Mersyah-Meriani
Dalam seleksi administrasi PPPK tahap I ini, terdapat beberapa formasi utama, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, dengan hasil seleksi administrasi yang bervariasi di setiap formasi. Berikut rinciannya:
Formasi Guru: Dari 1.223 pelamar yang mendaftar, 1.220 pelamar berhasil menyelesaikan proses pendaftaran. Hasilnya, 209 pelamar dinyatakan MS, sementara 11 lainnya dinyatakan TMS.
Formasi Tenaga Kesehatan: Sebanyak 38 pelamar mengajukan diri untuk formasi tenaga kesehatan, dan seluruhnya berhasil menyelesaikan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 35 pelamar dinyatakan MS, sedangkan 3 pelamar TMS.
Formasi Tenaga Teknis: Di formasi ini, terdapat 2.272 pelamar, dan sebanyak 2.241 pelamar telah menyelesaikan proses pendaftaran. Hasilnya, 2.153 pelamar dinyatakan MS, sementara 88 orang lainnya TMS.
BACA JUGA:Kementerian Agama Kabupaten Kaur Menerima Pendaftaran PPPK
BACA JUGA:PPPK Tahap Pertama Provinsi Bengkulu Ada 3.499 Pelamar Selesaikan Proses Pendaftaran
Sri Hartika mengingatkan bahwa tidak semua sanggahan akan diterima, dan hasil akhirnya akan diumumkan secara transparan.
“Bisa saja ada peserta yang MS dan ada juga yang tetap TMS setelah sanggahan ini,” ujarnya.
Selain itu, Sri menegaskan bahwa peserta yang tidak melakukan sanggahan dianggap menerima keputusan yang telah dikeluarkan BKD. Meski diharapkan bisa memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang merasa memiliki dokumen lengkap, tetap menimbulkan ketidakpastian. Para pendaftar berharap agar alasan administratif yang menyebabkan mereka dinyatakan TMS dapat dikoreksi, terutama yang berkaitan dengan dokumen ijazah. Namun, BKD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa proses ini tetap dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.