“Kita sudah mengadakan tiga kali rapat, namun belum menemui titik terang karena kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya masing-masing. Kami di Pemprov hanya memfasilitasi sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, jika konflik agraria terjadi dalam satu kabupaten, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelas Denni.
BACA JUGA:Komitmen Berdayakan Masyarakat, HKI Laksanakan Program TJSL di Empat Provinsi
BACA JUGA:6 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, PAN Kehilangan Kursi Ketua Komisi
Pemprov Bengkulu, lanjut Denni, telah menjalankan fungsinya sesuai aturan dan mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada kesepakatan di tingkat kabupaten. Menurutnya, hal ini merupakan upaya agar penyelesaian konflik agraria bisa dilaksanakan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang tidak menemui titik terang, kami arahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Dengan begitu, permasalahan bisa dipecahkan dengan dasar hukum yang jelas,” sambung Denni.