RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kini tengah memproses laporan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu diduga tidak netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan ini menyorot keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu, menimbulkan perhatian serius dari berbagai kalangan yang menginginkan proses Pilkada yang netral dan adil.
Berdasarkan data yang diterima, sekitar 66 ASN dari lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dilaporkan oleh masyarakat yang curiga akan keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menyampaikan, proses penanganan laporan-laporan ini sudah berjalan dan Bawaslu akan meneliti setiap kasus dengan hati-hati.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Pastikan Kemenangan Anaknya di Pilkada
BACA JUGA:Dipanggil Lagi, Helmi Hasan Belum Penuhi Panggilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu
"Saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu. Besok juga masih berproses. Kasus-kasus lainnya juga sedang kami tangani. Kami mohon publik bersabar," ujarnya.
Bawaslu kini menelusuri lebih jauh data dari para ASN yang dilaporkan tersebut. Laporan-laporan ini menuntut kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti dan kesesuaian dengan aturan netralitas ASN.
“Yang jelas, semuanya masih dalam proses kajian Bawaslu,” tambah Faham Syah, mengisyaratkan bahwa setiap data akan diproses secara transparan dan teliti.
Proses investigasi ini tidaklah sederhana. Bawaslu berencana melakukan penelitian mendetail terhadap semua laporan yang diterima.
Jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penindakan lebih lanjut.
"Kalau memang terpenuhi unsur pelanggaran netralitas, mekanismenya pasti akan diteruskan ke BKN."
BACA JUGA:Tiga Puskesmas Gelar Penyuluhan Kader Posyandu Tentang Gizi
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Teken Kerjasama Dalam MPP Bersama Bapas
Selain itu, Bawaslu juga bersinergi dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan sejumlah pihak lainnya dalam mengupayakan penanganan yang objektif dan menyeluruh.