Ini Sejarah Baru, Gubernur-Bupati Bakal Dilantik Presiden
Ini Sejarah Baru, Gubernur-Bupati Bakal Dilantik Presiden--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik langsung oleh Presiden.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, menurutnya, hal ini menjadi sejarah baru.
"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden," katanya.
"Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
BACA JUGA:LPG 3 Kg Langka di Pangkalan, Harga Melambung di Toko Kelontong
BACA JUGA:Ini Caranya Kalau Tak Punya BPJS Kesehatan atau Tak Aktif Untuk Ikut Skrining Kesehatan Gratis
"Jadi, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.
Untuk informasi, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy dalam rapat bersama Mendagri, Rabu, 22 Januari 2025.
Berdasarkan catatan yang Tito bacakan, ada 21 gubernur dan waki gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:PPDB Zonasi Dikritik, Komisi X DPR Desak Evaluasi Sistem
BACA JUGA:Peluang Terakhir Honorer Daerah untuk Bergabung Menjadi ASN
Rifqi pun meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.