1. Turuti Perintah Orang Tua
Boleh menuruti perintah orang tua untuk menceraikan istri jika memang ada sebab yang benar. Namun menuruti semua keinginan orang tua dalam hal menceraikan tidaklah harus.
Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?" Dikatakan oleh Imam Ahmad, "Jangan kamu talak". Orang tersebut bertanya lagi, "Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya?" Kata Imam Ahmad, "Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu." (Masail min Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah, hlm. 27)
Diriwayatkan oleh Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang datang kepadanya berkata,
إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ
"Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga." (HR. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih).
2. Jadilah Istri yang Baik
Islam juga memberikan kriteria perempuan yang memiliki karakter yang baik dan juga buruk. Diriwayatkan dari Abu Udzainah Ash-Shadafi RA, Rasulullah SAW bersabda: