Khutbah Jumat: Pentingnya Konsumsi Halal

Kamis 31 Oct 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar

Setidaknya ada 5 aspek menyangkut konsumsi halal. Yaitu: Halal Zatnya, halal cara memperolehnya, halal cara menyembelihnya, halal pola konsumsinya serta tidak terkontaminasi barang haram atau najis.

Jamaah Shalat Jumat yang berbahagia,

Dari segi zatnya, kehalalan sesuatu bahan konsumsi harus memenuhi 4  kriteria. Yaitu: baik, bermanfaat, tidak membahayakan dan tidak kotor atau menjijikkan. Dari segi Cara Memperolehnya sesuatu yang halal dapat diperoleh melalui 5 cara, yaitu: profesi yang halal, transaksi yang halal, penguasaan sesuatu yang tidak bertuan, memperoleh harta warisan dan sesuatu yang dihasilkan oleh harta milik. Seperti sewa rumah dan lain sebagainya.

Jika bahan konsumsi tersebut berasal dari hewan ternak, maka harus memenuhi memenuhi 5 kriteria sembelihan halal, yaitu: disembelih oleh orang Islam, Menyebut Asma Allah, Tidak diniatkan untuk menghormati selain Allah, masih hidup Ketika disembelih, benar cara menyembelihnya.

Dari segi pola konsumsi, konsumsi halal harus memenuhi 5 kriteria, yaitu: Cara konsumsinya harus baik, Tidak berlebihan, menggunakan peralatan yang halal dan suci, dilakukan di tempat yang baik serta waktu yang baik. Sedang dari segi kemungkinan terkontaminasi benda haram atau Najis, maka harus diperhatikan 6 kemungkinan terjadinya kontaminasi, yaitu: saat produksi, saat pengolahan, saat pengemasan, saat penyimpanan, saat pengirimandan saat penyajian.

Begitu pentingnya konsumsi halal dalam kehidupan manusia, sehingga di dalam banyak ayat Alquran dan Hadis, Allah dan Rasul-Nya mengulang-ulang perintah tersebut. Sebaliknya di dalam ayat Alquran dan Hadis, Allah dan Rasul-Nya juga berulang kali melarang kita untuk menjauhi sesuatu yang haram.

Karena itu, marilah kita, dengan sepenuh hati dan secara sungguh-sungguh menjalankan pola konsumsi halal dan menjauhi pola konsumsi yang haram. Semoga Allah jadikan kita semua mamba-hamba-Nya yang patuh dan taat menerima dan melaksanakan hukum-hukum Allah.

Kategori :