Pelapor Dugaan Politik Uang Tidak Berhasil Hadirkan Saksi

Sabtu 26 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima dua laporan dugaan politik uang yang dituduhkan kepada calon Gubernur Nomor urut 2 Rohidin Mersyah. 

Salah satu laporan tersebut tempat kejadian dugaan di Kabupaten Bengkulu Utara saat Calon Gubernur Rohidin Mersyah mendatangi acara syukuran yang diadakan oleh anggota terpilih Partai Golkar di Bengkulu Utara.

Dimana Rohidin Mersyah hadir dan diduga melakukan bagi-bagi uang kepada warga yang hadir, dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat. Akan tetapi dalam proses yang dilakukan oleh Bawaslu terkait laporan tersebut, pelapor tidak menghadirikan saksi yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada Rohidin Mersyah. Laporan pertama menyebutkan adanya indikasi politik uang di Kabupaten Bengkulu Utara. Tepatnya saat Rohidin menghadiri acara syukuran seorang anggota partai Golkar terpilih sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA:Gunakan Minyak Subsidi Dalam Kampanye, Cagub Helmi-Mian dan Cabup Lebong Kopli-Roiyana Dilaporkan Ke Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Pasangan Calon Wali Kota

Di tengah acara yang meriah dengan hiburan musik, Rohidin terlihat berbaur dan berjoget bersama warga, yang menurut pelapor, diiringi dengan tindakan bagi-bagi uang.

Namun, setelah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu untuk memperjelas tuduhan ini, pihak pelapor justru tidak dapat menghadirkan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting. Eko menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dari pelapor sebanyak dua kali, namun tidak satu pun yang hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu memang mencantumkan adanya saksi, tetapi sayangnya saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor tidak hadir untuk dimintai keterangan. Kami sudah memanggil mereka dua kali," ungkap Eko Sugianto dalam wawancara kepada media.

Di sisi lain, pihak terlapor, Rohidin Mersyah, berhasil menghadirkan saksi dalam proses klarifikasi di Bawaslu. Saksi ini memberikan kesaksian yang menguatkan pembelaan bahwa tidak ada politik uang dalam acara tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Penelusuran Dugaan Keterlibatan Lurah di Kampung Melayu

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Selain itu, Bawaslu juga menerima bukti berupa video dari terlapor, yang diklaim menggambarkan suasana acara syukuran tersebut dan diyakini bisa menjadi alat bukti dalam menentukan apakah tuduhan politik uang tersebut berdasar atau tidak.

Sesuai prosedur yang berlaku, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menganalisis bukti yang tersedia, termasuk video yang telah diserahkan.

Eko Sugianto menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah kasus tersebut memenuhi unsur politik uang atau tidak, berdasarkan keterangan saksi yang ada dan hasil klarifikasi dari terlapor maupun pelapor.

Kategori :