Selain itu, menunggui orang tua yang sudah sakit-sakitan di rumah adalah bagian dari birrul walidan yang sangat dianjurkan di dalam Islam dan seiring dengan petunjuk Al-Qur’an:
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Artinya, “Dan temanilah kedua orang tua di dunia secara baik.” (QS Luqman: 15).
Adapun kekhawatiran hilangnya pahala shalat jamaah karena menunggui orang tua yang sudah sakit-sakitan di rumah, maka tidak perlu dikhawatirkan. Sebab dalam hal ini ulama masih berbeda pendapat, apakah uzur shalat jamaah termasuk karena menunggui orang yang sedang sakit dapat menghalangi orang untuk mendapatkan pahala shalat jamaah tersebut?
Menurut Imam An-Nawawi maka menghalanginya. Artinya dengan uzur tersebut andaikan orang akhirnya tidak shalat jamaah karena uzur itu, maka ia tidak akan mendapatkan keutamaan jamaah.
Menurut sejumlah ulama mutaqaddimin atau terdahulu, ia akan tetap mendapatkan pahala jika ia punya tekad akan pergi berjamaah andaikan tidak ada uzur. Sedangkan menurut Imam As-Subki ia akan tetap mendapatkan pahala jika memang sudah membiasakan pergi shalat berjamaah. (Al-Haitami, III/56).
Simpulan