radarbengkulu.bacakoran.co - Sebelumnya mohon menanyakan masalah orang yang sedang bersemangat shalat jamaah di masjid 40 hari karena ingin meraih keutamaannya. Sedangkan di sisi lain mempunyai orang tua yang sudah berusia lanjut yang harus dijaga setiap saat.
Yang kami tanyakan adalah lebih baik ikut jamaah untuk mengejar keutamaan atau menunggui orang tuanya tersebut?
Dilansir dari https://islam.nu.or.id pahala dan keutamaan shalat jamaah 40 hari secara berturut-turut memang sangat besar, yaitu akan terbebas dari sifat kemunafikan dan dari panasnya api neraka. Berkaitan hal ini Rasulullah saw bersabda:
BACA JUGA:Ini Dosa Sengaja Meninggalkan Sholat 5 Waktu
BACA JUGA:Pahami dan Terapkan Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat, Niat, dan Doanya
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَضَعَّفَهُ، وَالْبَزَّارُ وَاسْتَغْرَبَهُ
Artinya: “Orang yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjamaah dengan menemukan takbir pertama Imam, maka dipastikan baginya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR At-Tirmidzi dari Anas dan ia nilai dhaif, dan Al-Bazzar yang menilainya gharib). (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, At-Talkhishul Habir, [Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1989], juz II, halaman 68).
BACA JUGA:Untuk Umat Muslim dan Muslimah Ini Dia Manfaat Sholat Tahajud
BACA JUGA:Ini 10 Sholat Sunnah yang Tidak Bisa Dilakukan Secara Berjamaah
Sanad hadits ini dinilai lemah oleh At-Tirmidzi dan dinilai asing oleh Al-Bazzar. At-Tirmidzi juga menyatakan hadits ini berstatus mursal dari perawi bernama ‘Amarah yang tidak bertemu dengan Anas bin Malik. Selain itu At-Tirmidzi menyatakan hadits ini juga diriwayatkan dengan status mauquf. Pun demikian, menurut kritikus hadits Al-Hafiz Al-Imam Ibnul Mulaqqin, hadits ini ditolelir untuk diamalkan karena hanya berkaitan dengan fadhailul a‘mal. (Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtaj ila Adillatil Minhaj, [Makkah, Dar Harra’: 1406], juz I, halaman 438).
Mempertimbangkan keutamaan pahala shalat jamaah 40 hari yang sangat besar seperti itu, lalu apakah hal itu lebih utama daripada menunggui orang tua yang sudah sakit-sakitan?
Merujuk keterangan dalam Bab Jamaah, ada beberapa uzur shalat jamaah. Semisal karena adanya sahabat yang sekarat atau sakit dan tidak ada yang menungguinya. Atau ada orang lain yang menunggunya akan tetapi orang yang sakit tersebut merasa tidak nyaman. Uzur atau kondisi khusus seperti itu secara fiqih lebih didahulukan daripada shalat jamaah.