Selama Pelabuhan Pulau Baai Beroperasi Belum Ada Penetapan Alur oleh Kemenhub

Kamis 24 Oct 2024 - 20:30 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU - Pelabuhan Pulau Baai yang dibangun pada tahun 1979-1984. Namun diketahui hingga saat ini pelabuhan yang yang dibangun sejalan dengan pembangunan ekonomi pada Pelita III yang menitikberatkan pada peningkatan ekspor, baik dari sektor non migas, belum ada penetapan alur oleh Kementerian Perhubungan. 

Hal ini terungkap  setelah pelabuhan tersebut harus dilakukan pengerukan alur dengan tidak mengunakan Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBD).

"Dulu ceritanya, alur itu memang kita biayai dari APBN. Sekarang, APBN sedang tidak ada untuk biaya pengerukan itu. Sekarang, untuk bisa dikonsesikan dengan kami, kami harus menetapkan alur dulu supaya alur itu bisa dikerjakan oleh pihak ketiga,"  ungkap Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Muhammad Israyadi, SH, MH, saat ditemui di Kantornya.

Saat ini pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil visitasi yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Batu Bara Bengkulu (APBB) bersama sejumlah instansi terkait, kedalaman alur pelabuhan yang semula berada pada posisi 3-4 Low Water Spring (LWS), kini sudah mencapai minus 2 LWS di beberapa titik.

BACA JUGA:Perbandingan Nutrisi: Tempe vs Tahu, Mana yang Lebih Sehat?

BACA JUGA:Program Folu Net Sink Siap Diluncurkan November, Dana Insentif Karbon Rp 11 M

Dikatakan Muhammad Israyadi, bahwa saat ini pelabuhan  tersebut harus dilakukan pengerukan alur, akan tetapi masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Perhubungan. Hal ini penting. Karena, pelabuhan Pulau Baai, yang merupakan pelabuhan pengumpul, berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Perhubungan.

"Sampai saat ini belum ada penetapan alur oleh Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa minggu depan akan diadakan konsinyering ke Kementerian Perhubungan RI. Setelah itu Kemenhub akan melakukan Fokus Grup Diskusi (FGD), baru akan ditetapkan oleh Kemenhub RI.

" Alur masuk akan ditetapkan dengan rencana kedalaman 6,5 meter," katanya.

Pelabuhan Pulau Baai sebagai pelabuhan pengumpul, memegang peran strategis dalam transportasi laut di wilayah Bengkulu. Oleh karena itu, penetapan alur yang memadai menjadi prioritas untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas kapal, serta menunjang aktivitas ekonomi daerah yang bergantung pada pelabuhan ini.

BACA JUGA:Pembahasan AKD DPRD Provinsi Bengkulu Dikebut, Tatib Lama Jadi Opsi

BACA JUGA:Aktivitas Angkutan Batu Bara Terhenti, Operasi Kapal Keruk PT Titan Dihentikan Karena Masalah Ini

Lebih lanjut, Israyadi menjelaskan bahwa KSOP Kelas III Pulau Baai saat ini berperan sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan pelabuhan ini.

 "Kewenangan penetapan alur sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan, yang diwakili oleh KSOP Pulau Baai. Kami akan terus mengawal proses ini hingga alur pelabuhan ditetapkan secara resmi." 

Kategori :