Pemprov Bengkulu dan Kabupaten/Kota Bersinergi Memaksimalkan Pajak Daerah

Selasa 22 Oct 2024 - 21:22 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Isnan menilai kebijakan ini sebagai tantangan sekaligus peluang besar bagi peningkatan PAD di Provinsi Bengkulu.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan dasar hukum yang jelas bagi kita semua. Ini tidak bisa ditunda lagi, karena mulai tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah peluang besar bagi kita untuk meningkatkan PAD, namun tentu saja juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru yang menangani pendapatan daerah,” ujar Isnan.

Isnan Fajri mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan data terbaru, hanya sekitar 40 persen wajib pajak yang taat dalam memenuhi kewajibannya. Namun, dengan adanya PKS ini, diharapkan sinergi yang terjalin dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak hingga 60 persen dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Petani Korban Bencana Alam Terima Bantuan 1200 Paket

BACA JUGA:Evaluasi Kegiatan, Kwarcab 0705 Seluma Gelar Rakercab

“Kita masih menghadapi masalah dalam hal kepatuhan wajib pajak. Saat ini, hanya sekitar 40 persen yang taat membayar pajak. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kami optimis tingkat kepatuhan bisa naik menjadi 60 persen, bahkan lebih,” lanjutnya.

Langkah Nyata untuk Meningkatkan PAD

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah nyata bagi pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan tindakan-tindakan konkrit dalam pemungutan pajak. Dengan regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari pemerintah pusat, langkah-langkah strategis dalam meningkatkan PAD dapat segera dilakukan.

Acara penandatanganan PKS diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh Sekda kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang hadir dalam acara tersebut. Mereka menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk kesiapan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap bahwa dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah bisa segera melaksanakan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan PAD. Sinergi ini tidak hanya penting untuk mencapai target pajak, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari hasil pajak yang dikumpulkan,” tutur Isnan Fajri.

Kategori :