RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkrit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tumpuan pembangunan daerah.
Acara penandatanganan kerjasama ini berlangsung pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Pola Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh para pejabat tinggi dari pemerintah provinsi serta perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, menekankan pentingnya kerja sama yang solid dalam optimalisasi potensi pajak daerah.
“Dengan adanya PKS ini, kami berharap kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada. Selain itu, kita juga harus meningkatkan kapasitas aparatur pajak, sehingga proses pemungutan pajak berjalan lebih efektif, serta memudahkan penyampaian informasi pajak kepada masyarakat,” ujar Yudi Karsa.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Mengajar Murid SMA N 10 Pentagon Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Dani Hamdani- Sukatno Akan Memperbanyak Lapangan Kerja
Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memanfaatkan potensi pajak yang selama ini belum tergali secara maksimal.
Dengan optimalisasi ini, Pemprov Bengkulu menargetkan peningkatan signifikan dalam PAD, yang akan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di daerah.
Yudi Karsa juga menyebutkan bahwa masih terdapat potensi besar yang belum dimaksimalkan dalam sektor pajak daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota.
Potensi ini dapat digarap melalui peningkatan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, serta peningkatan sosialisasi pajak kepada masyarakat.
“Potensi pajak daerah sangat besar, namun kita harus mengakui bahwa masih banyak yang belum tergarap dengan optimal. Melalui kerja sama ini, kita akan meningkatkan sinergi untuk menggali potensi pajak daerah dan memastikan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak,” tambah Yudi.
BACA JUGA:Peningkatan PAD Tidak Signifikan, Pimpinan DPRD Provinsi Diminta Segera Berkolaborasi
BACA JUGA:Ketua PCNU Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang turut memberikan sambutan dalam acara tersebut, menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan opsen pajak daerah, yang memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pajak dengan lebih baik.