RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri menyatakan bahwa delapan rekomendasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023 telah diselesaikan.
Hal ini disampaikan setelah Inspektorat Provinsi Bengkulu menggelar sidang majelis untuk menuntut ganti rugi atas kerugian daerah yang ditemukan oleh BPK RI.Sidang majelis yang berlangsung di Ruang Saber Pungli, Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, pada Jumat, 18 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Sekda Isnan Fajri dan Kepala Inspektorat Heru Susanto. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam proses penyelesaian rekomendasi tersebut.
Usai sidang tersebut, Isnan menyampaikan bahwa dengan diputuskan delapan rekomendasi, kerugian daerah yang terdeteksi sebelumnya kini sudah dinyatakan nol.
BACA JUGA:Kontroversi Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri
BACA JUGA:Korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar
“Dengan ketok palu sidang majelis TGR ini, semua delapan rekomendasi telah kami tindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi kerugian daerah yang tersisa dari temuan tersebut,” ujar Isnan kepada awak media.
Proses TGR ini merupakan langkah lanjutan atas temuan yang diungkap dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh BPK tahun 2023. TGR merupakan mekanisme di mana pihak yang menyebabkan kerugian keuangan daerah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Menurut Isnan, penyelesaian TGR dilakukan dengan komitmen tinggi oleh Pemprov Bengkulu agar setiap temuan dari BPK dapat segera dituntaskan.
"Kita telah melaksanakan sidang majelis untuk menuntut ganti kerugian daerah ini berdasarkan laporan BPK RI, dan hasilnya delapan rekomendasi telah selesai, sehingga statusnya menjadi baik," ungkapnya.
BACA JUGA:Masyarakat Desak Keterbukaan Data dan Pengawasan Investor di Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bernapas lega karena salah satu isu penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu kerugian daerah, telah diselesaikan. Isnan menegaskan bahwa penyelesaian ini menjadi cerminan dari komitmen Pemprov Bengkulu dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Meski demikian, Isnan juga mengingatkan bahwa masih ada beberapa TGR yang belum selesai sepenuhnya. Beberapa temuan masih dalam proses pengembalian oleh pihak yang terkait, baik dari OPD maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
"Ke depan, kami akan terus menindaklanjuti beberapa TGR yang masih dalam proses pengembalian. Tentunya ini membutuhkan waktu, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selesainya delapan rekomendasi TGR ini dinilai sebagai salah satu capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan langkah-langkah penyelesaian yang terus dilakukan, diharapkan tidak hanya memperbaiki laporan keuangan daerah, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
BACA JUGA:BPS Provinsi Bengkulu Gelar Evaluasi dan Harmonisasi Data Pertanian untuk Kebijakan 2025