1. Tes Intelegensia Umum (TIU).
Tes ini dirancang untuk mengukur kompetensi dasar pelamar dalam berbagai aspek yang penting dalam pekerjaan pemerintahan, tes SKD CPNS biasanya memiliki beberapa subtes, antara lain.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): TWK bertujuan untuk menguji pengetahuan dan wawasan kebangsaan, pansirah, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Tes Intelegensia Umum (TIU): TIU bertujuan untuk mengukur kemampuan verbal, logis, analitis, dan kuantitatif peserta; soal-soal TIU meliputi pemahaman bacaan, sinonim, antonim, aritmatika dasar, hingga pemecahan masalah secara logis.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): TKP bertujuan untuk menilai aspek-aspek kepribadian seperti integritas, orientasi pelayanan publik, kemampuan bekerja sama, kemampuan manajemen stres dan kemampuan beradaptasi.
SKD memiliki total 110 soal (dengan rincian), TWK memiliki 30 soal, TIU memiliki 35 soal dan TKP memiliki 45 soal; bobot nilai TIU dan TWK adalah 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah atau tidak ada jawaban; TKP adalah 1-5 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak ada jawaban; TKP adalah 1-5 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak ada jawaban; TWK adalah 1-5 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak ada jawaban.
2. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
Nilai ambang batas SKD atau passing grade adalah nilai minimal. Berikut ini adalah nilai ambang batas kelulusan berdasarkan masing-masing formasi CPNS 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024.
a. Umum
Passing grade TWK: 65