3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejari Benteng

Rabu 16 Oct 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Agustian
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, BENTENG - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Taba Terunjam kabupaten Benteng tahun anggaran 2019 akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. 

Penahanan ini dilakukan pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan kasus ini dari Kasi Penuntutan Kejari Bengkulu dan untuk pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Benteng.

Sekadar mengingatkan, proyek pembangunan jembatan air Taba Terunjam B ini dibangun dengan menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp 25 miliar.


Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejari Benteng--

Sementara itu, Danang Prasetyo,SH,MH Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu saat dikonfirmasi saat di Kejari Benteng, mengatakan tiga tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan. 

"Inisial tersangkanya ZG, MD dan FL. Dalam kasus ini perkiraan kerugian negara sekitar 8 miliar," bebernya, kemarin (16/10).

BACA JUGA:Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bengkulu Gelar Donor Darah dan Vaksinasi Rabies Gratis

BACA JUGA: Tangki Modifikasi Mobil Terbakar Ini Kronologisnya

Ditambahkan dia, dalam kasus ini menyeret tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni pihak ketiga kontraktor proyek, konsultan dan ASN di BPJN.

"Kasus ini berkaitan dengan tentang mutu dan kualitas pengerjaan proyek, untuk modusnya secara rinci akan disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor," jelasnya. 

Dibagian lain, Arief Wirawan,SH,MH Kasi Penuntutan Kejari Bengkulu menambahkan, 

ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero dan Rutan wanita di Bentiring kota Bengkulu. 

"3 tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelum waktu masa penahanan mereka habis," jelasnya singkat.

Kategori :