BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Pengajar Peduli Kesalamatan Lalu Lintas
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Ni’ma Yulianhartati, SKM, Ms, dalam paparannya menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan yang merampas harkat dan martabat manusia melalui eksploitasi ekonomi.
TPPO tidak hanya mencakup jual beli manusia, tetapi juga mencakup perekrutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, atau pemalsuan.
Korban TPPO umumnya perempuan dan anak-anak, yang sering kali mengalami dampak serius berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, hingga trauma mental berat.
Menurut Ni’ma, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan peran penting mereka dalam upaya pencegahan. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membangun mekanisme pencegahan yang efektif di tingkat daerah.
Paparan dari Narasumber
Beberapa narasumber diundang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai TPPO dan kekerasan terhadap perempuan.
Susi Handayani, SP, M.Si, Direktur Yayasan PUPA, dalam paparannya menekankan pentingnya sosialisasi tentang TPPO.
"Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai TPPO. Kami mengedukasi mereka tentang tanda-tanda dan dampak dari perdagangan orang, yang tidak selalu melibatkan perpindahan antarnegara," jelas Susi.
BACA JUGA:Sosialisasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
Ia juga menyebutkan pentingnya kemajuan digital dalam administrasi kependudukan sebagai langkah pencegahan.
Gunawan Kuntoro, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Provinsi Bengkulu, menjelaskan tentang upaya imigrasi dalam pencegahan TPPO melalui pembentukan desa binaan.
"Selain itu, Imigrasi juga menerapkan wawancara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen paspor," jelas Gunawan.
AKBP Julius Hadi Harjanto, S.Kom, SH, MM, dari Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa pihak kepolisian aktif dalam menangani kasus TPPO dan kekerasan terhadap perempuan.
"Koordinasi dengan instansi terkait sangat penting dalam menangani kasus ini," ungkap Julius, sambil menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan atau perdagangan orang langsung ke kepolisian.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Dimana beberapa peserta menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait implementasi kebijakan pencegahan TPPO di tingkat daerah.