RADAR BENGKULU, KAUR - Kejaksaan Negeri Bintuhan menetapkan tersangka terhadap YR (45) selaku sekretaris KPU Kaur tahun anggaran 2022 telah menyalahgunakan wewenang selaku pejabat KPA sekaligus PPK. Sehingga terjerat masalah hukum melakukan korupsi, Jumat(22/12).
Jaksa merilis YR tersangka dan sudah ditahan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum, Penetapan YR yang saat ini bertugas di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, pasca penggeledahan dan pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya.
Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur M Yunus, SH, MH menyampaikan dalam rilisnya dalam kasus ini YR kita tetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana APBN, yang telah mencairkan Dana yang bersumber dari APBN DIPA KPU Kaur tahun anggaran 2022 sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp1.068.414.858,00 (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
BACA JUGA:Operasi Lilin di Bengkulu Tengah Digelar 12 Hari
BACA JUGA:Agen Kewaspadaan Dini Desa dan Kelurahan di Kaur Dikukuhkan
BACA JUGA:Kemenag Kukuhkan Pengurus BKM
"Akibat perbuatan YR, Negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 200.000.000; (Dua ratus juta rupiah) dengan bukti sudah memeriksa 36 saksi, 31 bundel dokumen, dua unit handpone, beserta uang sejumlah Rp77.123.000 diduga sisa uang anggaran yang tidak disetorkan," kata M. Yunus.
Sehingga Tersangka YR dikenakan pasal 3 jo. Pasal (18) ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denfan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)